Merasa Dirugikan, Pemilik Kebun di Gotowasi Sesalkan Proyek Dinas Perkim Haltim Tanpa Permisi

oleh -6 Dilihat
Enam pemilik kebun di sekitar lokasi mempersoalkan pekerjaan galian yang disebut melintasi lahan perkebunan mereka tanpa koordinasi atau pemberitahuan terlebih dahulu.

Porostimur.com, Maba – Pelaksanaan proyek normalisasi Sungai Won di Desa Gotowasi, Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), menuai keberatan dari sejumlah warga. Enam pemilik kebun di sekitar lokasi mempersoalkan pekerjaan galian yang disebut melintasi lahan perkebunan mereka tanpa koordinasi atau pemberitahuan terlebih dahulu.

Proyek yang berlokasi di jalan tani, tepatnya di pertigaan belakang Desa Gotowasi, dikerjakan oleh CV Sansibar Halmahera dengan nilai kontrak sebesar Rp455 juta.

Berdasarkan data kontrak yang disampaikan, pekerjaan tersebut menggunakan nomor kontrak 600/01/SP.SDA-NORM-WON/APBD/DPERKIM-HT/VI-2026, tertanggal 23 Juni 2026, dengan lokasi pekerjaan di Kecamatan Maba Selatan.

Persoalan mencuat setelah enam pemilik kebun mengaku mendapati lahan mereka telah dilintasi galian normalisasi sungai. Mereka menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun koordinasi sebelumnya, baik dari pihak kontraktor maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Halmahera Timur.

Padahal, menurut para pemilik kebun, lahan tersebut telah dibersihkan dan ditanami berbagai tanaman produktif yang membutuhkan waktu, tenaga, serta biaya perawatan. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran akan kerugian yang mungkin mereka alami akibat pekerjaan proyek tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.