Tiga Tersangka Kasus Pasar Tuwokona Halsel Resmi Diserahkan ke Jaksa

oleh -19 Dilihat

Porostimur.com, Labuha — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona, Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (15/1/2025).

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing Drs. Ahmad Hadi, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halsel, serta dua konsultan proyek, yakni Munawar M. Nur, ST dan Musalaf Arihi, ST.

Kerugian Negara Capai Rp4,1 Miliar

Proyek pembangunan Pasar Tuwokona diketahui dibiayai melalui skema pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan nilai total mencapai Rp150 miliar.

Baca Juga  Lantik Anggota BPD 54 Desa, Bupati Ubaid Yakub Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.190.139.842.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, membenarkan penyerahan tahap dua tersebut.

“Iya, hari ini penyidik telah menyerahkan tahap dua tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona di Halmahera Selatan,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.