Porostimur.com, Ambon — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa HS dalam perkara tindak pidana perpajakan. Selain hukuman penjara, HS juga diwajibkan membayar denda Rp4.755.146.932 atau empat kali jumlah pajak terutang.
Tindakan HS dilakukan karena tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan kayu oleh CV Titian Hijrah kepada PT MEI dan PT KMI pada tahun 2019.
Kerugian Negara Capai Rp1,18 Miliar
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) Taufik Seno Anggoro, menjelaskan bahwa tindakan HS menimbulkan kerugian negara.
“Dalam praktiknya, terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya PPN yang telah dipungut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.188.786.733,00,” ujarnya, dikutip Jumat (31/10/2025).
Perbuatan HS melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebelum penyidikan dilakukan, Kanwil DJP Papabrama telah memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi pajak secara persuasif. Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan.









