Tilap Pajak Rp1,1 M, Pengusaha di Ambon Divonis 2,6 Tahun Bui & Denda Rp4,7 M

oleh -112 views

Dorongan Penegakan Hukum dan Edukasi Pajak

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Edendi Karnawidjaya, menyampaikan bahwa putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan wajib pajak di wilayah Papua dan Maluku.

“Apabila wajib pajak belum sepenuhnya memahami ketentuan perpajakan, kami mengimbau agar tidak ragu untuk melakukan konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat,” katanya.

Penyidikan terhadap HS dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Papabrama, bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku, sebagai langkah penegakan hukum terakhir setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil.

No More Posts Available.

No more pages to load.