Porostimur.com – Ambon: Tim Buru Sergap Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akhirnya berhasil menangkap satu pelaku pembunuhan berinisial HDP alias E, Kamis (28/10/2021).
HDP diduga menganiaya korban Schwarkof Etus Kainama hingga tewas di Lorong Rumah Tingkat, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Senin, (25/10/2021), sekitar pukul 02.00 WIT.
Kasus itu sendiri baru dilaporkan Y.E Kainama, keluarga korban ke pihak Kepolisian dengan Laporan Polisi No : LP-B/464/X/2021/Maluku/ Resta Ambon, Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 18.40 WIT.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia mengungkapkan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351, Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
“Kita sudah tetapkan HDP alias E sebagai tersangka dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” kata Izaac, Senin (1/11/2021).
Izaac mengaku, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 kali mengenai wajahnya.
Kerasnya pukulan tersebut menyebabkan korban terjatuh dan kepala bagian belakangnya membentur jalan aspal, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.




