Porostimur.com | Ternate: Polda Maluku Utara terus berupaya dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19, berkaitan dengan dikeluarkannya Intruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 25 dan 26 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Level 4 sampai dengan Level 1, Kemarin Sabtu (31/7) malam Polda mengerahkan Satgas yang tergabung dalam Ops Aman Nusa II untuk melaksanakan Patroli Skala besar di Kota Ternate.
Dalam arahannya Karo Ops Polda Maluku Utara Kombes Pol. Juwari, S.H., M.H. mengatakan bahwa ini merupakan antisipasi penyebaran Covid-19 yang ada di Maluku Utara umumnya, dan di Ternate dalam hal ini membackup Polres Ternate.
Diwilayah Kota Ternate sendiri masih terdapat zona merah ditingkat PPKM Mikro skala Kelurahan yakni Kelurahan Kalumata, Kalumpang dan Siko, “Sementara itu zona orange masih 43 Kelurahan dan Kuning sekitar 12 Kelurahan dari 78 Kelurahan yang ada di Kota Ternate”.
“Dari tiga zona merah ini harus terus dikontrol terkait penerapan protokol kesehatannya disamping pembagian Bansos dan masker”. Ujarnya.
Lanjutnya, Dalam rangka meneruskan perintah Kapolda Maluku Utara terkait implementasi Inmendagri Nomor 25 dan 26 Tahun 2021, akan dibangun Posko di pasar-pasar yang ada di Ternate. “Yakni Posko pasar Higenis, Pasar Gamalama, Pasar Kota Baru dan Bastiong”.




