Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkot Ambon Teken Nota Kesepahaman dengan Ombudsman RI

oleh -36 Dilihat
Wali Kota Bodewin Melkias Wattimena menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ambon wajib memberikan pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi memperkuat sinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Ambon. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, dan berdampak bagi masyarakat. Kerja sama ini juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara Pemkot Ambon dan Ombudsman RI dalam mencegah maladministrasi serta mempercepat penyelesaian pengaduan pelayanan publik.

Wali Kota Tekankan Pelayanan Cepat dan Sesuai SOP

Wali Kota Bodewin Melkias Wattimena menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ambon wajib memberikan pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Saya selalu mengingatkan kepada Perangkat Daerah di lingkup Pemkot Ambon agar melayani masyarakat jangan berlama-lama. Harus cepat, tepat sasaran, sehingga kepuasan masyarakat tetap terjaga dan terus meningkat,” tegasnya.

Menurutnya, Pemkot Ambon juga terus mendorong lahirnya berbagai inovasi pelayanan, terutama pada OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta perangkat daerah lainnya.

Baca Juga  Jadwal Haji 2027 Resmi Ditetapkan, Jemaah Indonesia Mulai Masuk Asrama 10 April

Untuk mempercepat penanganan laporan masyarakat, Pemkot Ambon pada awal 2026 telah membentuk Tim Percepatan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik yang diketuai Sekretaris Kota Ambon. Tim tersebut bertugas mengoordinasikan penyelesaian laporan dengan OPD terkait, termasuk memberikan klarifikasi dan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan Ombudsman RI Perwakilan Maluku.

Bodewin mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, tata kelola hingga sarana dan prasarana. Meski demikian, Pemkot Ambon berkomitmen mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang selama ini telah diraih.

Dalam dua tahun terakhir, hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik Kota Ambon terus menunjukkan tren positif. Pada 2024, Kota Ambon meraih predikat sangat baik di Zona Hijau. Sementara pada 2025, meski menggunakan format penilaian baru, Ambon tetap bertahan di Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tinggi disertai potensi maladministrasi.

Baca Juga  Bela Betonisasi Waitomu, Morits Tamaela Kena Sentil, DPP NasDem Diminta Beri Pendidikan Lingkungan

Ombudsman Apresiasi Komitmen Pemkot Ambon

Wakil Kepala Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, mengapresiasi kehadiran langsung Wali Kota Ambon beserta jajaran dalam penandatanganan nota kesepakatan di Kantor Ombudsman RI.

Menurut Rahmadi, hingga saat ini baru dua pemerintah kota di Indonesia yang menandatangani nota kesepakatan secara langsung di Kantor Ombudsman RI, yakni Pemkot Padang dan Pemkot Ambon.

“Baru dua kota di Indonesia yang langsung menandatangani Nota Kesepakatan di Kantor Ombudsman RI Jakarta, yaitu Pemkot Padang dan hari ini Pemkot Ambon. Bagi kami, ini adalah bukti keseriusan dan hubungan koordinatif yang selama ini terjalin dengan sangat baik,” ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan Ombudsman RI Perwakilan Maluku, kualitas pelayanan publik di Kota Ambon terus mengalami peningkatan berkat komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai SOP.

Baca Juga  Golkar Maluku Dukung Penuh Rencana Pemerintah Bangun KEK di Maluku

Adapun ruang lingkup kerja sama dalam nota kesepakatan tersebut meliputi percepatan penyelesaian pengaduan pelayanan publik, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan informasi, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pada penandatanganan itu turut hadir Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Esty Budiarty, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamet, Penjabat Sekretaris Kota Ambon Roby Sapulette, serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Ambon Arthur Solsolay.

(red/mcambon/ra)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.