Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi memperkuat sinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Ambon. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, dan berdampak bagi masyarakat. Kerja sama ini juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara Pemkot Ambon dan Ombudsman RI dalam mencegah maladministrasi serta mempercepat penyelesaian pengaduan pelayanan publik.
Wali Kota Tekankan Pelayanan Cepat dan Sesuai SOP
Wali Kota Bodewin Melkias Wattimena menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ambon wajib memberikan pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Saya selalu mengingatkan kepada Perangkat Daerah di lingkup Pemkot Ambon agar melayani masyarakat jangan berlama-lama. Harus cepat, tepat sasaran, sehingga kepuasan masyarakat tetap terjaga dan terus meningkat,” tegasnya.









