Porostimur.com, Ambon – Dua oknum polisi berinisial Brigpol AP dan Briptu RR yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah peserta seleksi penerimaan Polri. Pasutri itu diduga telah menipu 19 korban dengan meraup untung hingga Rp4,9 miliar.
Kabid Propam Polda Maluku Kombes Indera Gunawan mengungkapkan bahwa keduanya terbukti menjadi calo seleksi penerimaan Polri pada 2023 dan 2024. Kedua oknum polisi tersebut bertugas di Biddokkes Polda Maluku.
“Korban dari kedua ada yang calon siswa (casis) tahun 2023 dan 2024. Sekitar 19 korban,” kata Kombes Indera, mengutip detikcom, Sabtu (10/5/2025).
Kedua oknum polisi itu mengiming-imingi korban untuk diluluskan dalam seleksi penerimaan Polri. Keduanya pun meminta uang berjumlah ratusan juta rupiah dari para korban.
“Modusnya ya, menjanjikan masuk polisi dengan meminta uang. Ada yang memberikan Rp 200 juta, Rp 250 juta hingga Rp 300 juta,” ujar Indera.
“Korban dari keduanya ada yang calon siswa (casis) tahun 2023 dan 2024. Sekitar 19 korban,” imbuhnya.
Kombes Indera bilang, selama dua tahun terakhir menjalankan aksinya, pasutri itu diduga meraup untung Rp4,9 miliar. Namun demikian, tidak ada satupun korbannya yang lolos menjadi anggota Polri.