Porostimur.com, Weda – Dugaan kasus pengelolaan arisan yang menyeret puluhan peserta di Kabupaten Halmahera Tengah memasuki babak baru. Satreskrim Polres Halmahera Tengah menetapkan seorang perempuan berinisial Asriyanti K. Antabullah sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik meningkatkan status hukum perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Berkas perkara kini telah memasuki tahap I.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, IPTU Suherlin, membenarkan penetapan tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
“Kasus ini sudah tahap I dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Suherlin.
Ia menyebut, penetapan Asriyanti sebagai tersangka dilakukan beberapa hari sebelum dikonfirmasi.
Kelola Arisan Uang, Emas hingga iPhone
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Asriyanti diduga mengelola sejumlah jenis arisan, mulai dari arisan uang tunai, emas, hingga telepon genggam iPhone.
Peserta arisan yang dikelola disebut mencapai lebih dari 80 orang. Dalam perkara tersebut, nilai kerugian yang diduga dialami para peserta diperkirakan mendekati Rp800 juta.
Asriyanti juga disebut-sebut merupakan istri seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Halmahera Tengah.
Namun, status tersebut tidak berkaitan dengan proses hukum yang saat ini ditangani penyidik. Perkara tetap diproses berdasarkan bukti dan hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Halmahera Tengah.









