“Dalam perjanjian kerja sama ini, poin-poin tersebut wajib dipenuhi. Apabila tidak dilaksanakan, maka perjanjian dan kerja sama dianggap batal dan tidak berlaku,” pungkas Marlon.
Aksi pemalangan jalan tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara masyarakat dan perusahaan terkait pemanfaatan jalan tani. Hingga kini belum diketahui apakah kedua belah pihak telah menjadwalkan pertemuan untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
(red/ts)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









