Trend Asia: Putusan Praperadilan PN Soasio atas 11 Warga Maba Sangaji adalah Pembungkaman

oleh -338 views

Porostimur.com, Jakarta – Trend Asia menilai, putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara (Malut) terhadap 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur (Haltim) yang bersengketa dengan tambang nikel PT Position, justru melegitimasi tindakan kriminalisasi yang akan membungkam hak konstitusi warga untuk melindungi lingkungan sekaligus tanah adat mereka dari upaya perusakan.

Juru Kampanye Mineral Kritis Trend Asia, Arko Tarigan, mengatakan, penetapan tersangka terhadap 11 warga Maba Sangaji ini adalah kriminalisasi SLAPP (strategic lawsuit against public participation) dan pembungkaman bagi masyarakat yang mempertahankan lingkungannya.

“11 masyarakat Maba Sangaji harus dibebaskan karena mereka membela wilayah hidup mereka dari kerusakan lingkungan,” ujar Arko, Senin (16/6/2025).

Baca Juga  Ungkap 56 Kasus Narkoba, Polda Maluku Amankan 71 Tersangka

Menurut Arko, penetapan tersangka ini mencederai hak pejuang lingkungan yang membela wilayah hidup dan hutan mereka dari kerusakan lingkungan. Hal ini tidak sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 66 UU itu menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Sehingga, di tengah hilirisasi nikel yang ugal-ugalan, seperti yang telah terjadi di Raja Ampat, menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa hukum negara menjamin hak masyarakat untuk membela lingkungan hidup mereka.

No More Posts Available.

No more pages to load.