Porostimur.com, Sofifi – Langkah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengangkat mantan narapidana kasus korupsi, Abjan Sofyan, sebagai Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Maluku Utara kembali menuai kecaman.
Langkah kontroversial Sherly itu mendapat kecaman dari Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Ternate. Adalah Jainudin Ali, salah satu fungsionaris Majelis Daerah KAHMI Ternate, menyebut keputusan Sherly sebagai bentuk inkonsistensi politik dan pengabaian terhadap semangat reformasi birokrasi yang bersih dari unsur pelanggaran hukum.
“Sejak awal, gubernur selalu menggaungkan komitmennya untuk menjaga ekosistem pemerintahan yang bersih dari kasus hukum. Tapi kenyataannya, dia justru mengangkat mantan narapidana kasus korupsi yang juga mantan ASN sebagai Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Maluku Utara. Ini bukan sekadar soal Abjan Sofyan sebagai individu, tapi menyangkut prinsip dan etika pemerintahan,” ujar Jainudin, Senin (14/4/2025).
Mengutip cermat.co.id, Abjan Sofyan merupakan mantan pejabat Kabupaten Pulau Morotai, pernah divonis dalam kasus korupsi dana APBD Halmahera Barat tahun 2007–2009 yang merugikan negara sebesar Rp11,8 miliar.
“Tidak etis seorang mantan napi diberikan posisi strategis dalam struktur pemerintahan. Masih banyak figur lain di Maluku Utara yang punya rekam jejak bersih dan integritas tinggi. Kenapa harus memilih sosok yang punya cacat hukum?” tegas Jainudin.