Porostimur.com, Ankara – Pemerintah Turki meningkatkan tekanan hukumnya terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Ankara meminta penerbitan Red Notice Interpol untuk Netanyahu dan warga Israel Afek Moskovitch dalam perkara dugaan kejahatan terkait intersepsi kapal bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotilla yang menuju Gaza.
Permintaan tersebut disampaikan Menteri Kehakiman Turki Akın Gürlek pada Jumat (21/8/2026). Ia mengatakan proses hukum terhadap Netanyahu dan Moskovitch sedang berjalan di Pengadilan Pidana Berat ke-11 Istanbul bersama 33 terdakwa lainnya.
Menurut Gürlek, surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Moskovitch telah diterbitkan pada 14 Juli 2026 atas tuduhan yang mencakup “genosida”. Berdasarkan surat perintah tersebut, Kementerian Kehakiman Turki meminta Kementerian Dalam Negeri memproses permintaan Red Notice untuk pencarian mereka di tingkat internasional. Dokumen terkait juga telah diteruskan kepada Kementerian Luar Negeri Turki.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan intervensi bersenjata terhadap aktivis yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza di perairan internasional.
Netanyahu Hadapi Sejumlah Tuduhan dalam Kasus Flotilla
Dalam proses hukum di Istanbul, Netanyahu dan Moskovitch disebut menghadapi sejumlah tuduhan, antara lain kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, perampasan kebebasan secara berat, penganiayaan yang disengaja, penyiksaan, perusakan properti, perampokan dengan pemberatan serta pembajakan sarana transportasi.









