Dengan permintaan Red Notice ini, perkara Global Sumud Flotilla tidak lagi hanya menjadi perselisihan politik antara Turki dan Israel, tetapi telah masuk lebih jauh ke ranah proses hukum internasional.
Bagi Ankara, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan dugaan kejahatan terhadap aktivis kemanusiaan tidak berakhir tanpa pertanggungjawaban. Sementara bagi Israel, tindakan Turki dinilai sebagai tekanan politik dan hukum terhadap pemerintahnya.
Catatan: Red Notice bukan secara otomatis merupakan surat perintah penangkapan internasional yang mengikat semua negara. Interpol akan memproses dan menilai permintaan tersebut sesuai mekanisme serta aturan organisasi sebelum menentukan tindak lanjut.
sumber: sindonews









