Kasus ini berhubungan dengan tindakan terhadap aktivis Global Sumud Flotilla yang berupaya membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Sekitar 50 kapal disebut terlibat dalam pelayaran tersebut. Para aktivis kemudian dicegat oleh militer Israel di kawasan Mediterania sebelum dibawa ke Israel dan ditahan untuk kemudian dideportasi.
Pemerintah Turki menyatakan akan menggunakan jalur hukum nasional dan internasional untuk mengejar pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
“Kami tidak akan membiarkan kejahatan yang dilakukan di Gaza ditutup-tutupi atau para pelakunya dilindungi dari jerat hukum,” kata Gürlek, sebagaimana dikutip Anadolu.
Permintaan Red Notice tersebut kini menjadi bagian dari proses yang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme Interpol. Red Notice sendiri merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum negara-negara anggota untuk menemukan dan melakukan penahanan sementara terhadap seseorang yang dicari, biasanya untuk kepentingan proses ekstradisi atau proses hukum lebih lanjut.
Ankara- Tel Aviv Kembali Memanas
Langkah hukum Turki tersebut berpotensi semakin memperuncing hubungan Ankara dan Tel Aviv yang memang telah lama tegang akibat perang Gaza.
Kantor Netanyahu sebelumnya menolak langkah Turki tersebut dan menyebutnya sebagai upaya Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan untuk menekan kepemimpinan Israel.









