Ekonomi Islam dalam pendekatan ini tidak berhenti pada teks. Ia mempersoalkan struktur—siapa yang menguasai alat produksi, siapa yang ditinggalkan di lubang-lubang tambang yang menganga.
Ulil seolah mengandaikan tambang sebagai benda netral. Tapi benda itu menyimpan kekuasaan. Dalam epistemologi ini, benda, apapun itu, tak pernah netral. Ia memiliki nilai karena berada dalam jaringan sosial, relasi produksi, dan sistem distribusi yang tak bebas nilai.
Apa yang terjadi ketika tambang diberikan pada ormas keagamaan? Ulil menjawab dengan fikih. Tapi bisakah kita percaya bahwa dalil bisa menghapus bau mesiu konflik kepentingan yang samar-samar hadir di balik meja musyawarah?
Para pemikir ini, dalam menolak kapitalisme dan sosialisme, tak sekadar menawarkan alternatif, tapi logika baru. Logika yang mengikat antara keimanan dan distribusi kekayaan, antara ibadah dan keadilan sosial. Maka, pertambangan tak hanya soal kekayaan alam, tapi juga tatanan batin masyarakat.
Ulil menulis dengan tenang, seolah dunia dapat dijinakkan oleh perdebatan hukum. Tapi tambang tidak tenang. Ia menggelegar dalam tubuh bumi, mengoyak lapisan-lapisan yang tak pernah mengeluh, tapi menyimpan dendam.
Mungkin Ulil benar, tambang halal. Tapi halal bukan berarti maslahat. Dan maslahat bukan hanya angka di spreadsheet. Maslahat, dalam pandangan ini, adalah tegaknya keadilan, bukan sekadar naiknya grafik pertumbuhan.









