UMP Maluku Tahun 2024 Naik 4,88 Persen

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.949,953. Nilai itu naik sekitar 4,88 persen dari UMP 2023 yang tercatat sebesar Rp2.812,827,66.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Rizal Latuconsina, mengatakan, UMP Maluku 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 2271 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 tertanggal 20 November 2023, serta mendasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“Perhitungan penyesuaian kenaikan Upah Minimum Provinsi Maluku Tahun 2023 mempergunakan beberapa variabel perhitungan yaitu: Pertumbuhan Ekonomi Provinsi sebesar 6,34%; Inflasi Provinsi sebesar 3,29 persen; dan Nilai Alfa sebesar 0,25 persen. Variabel Alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap nilai pertumbuhan ekonomi provinsi tahun 2023,” ujar Latuconsina, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga  4 Zodiak yang Beruntung di Bulan September 2026, Bawa Energi Positif!

Rizal menjelaskan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan. Rentang nilainya 0,10 sampai dengan 0,30.