Porostimur.com, Kairatu – Tanda tanya kembali mengemuka dari Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Setelah sebelumnya sebuah ekskavator yang diduga digunakan untuk mengambil material Galian C dipasangi police line, tanda garis polisi itu disebut telah dibuka dan aktivitas pengambilan material diduga kembali berlangsung.
Situasi tersebut memunculkan desakan agar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku turun tangan memeriksa Kapolsek Kairatu dan jajaran terkait penanganan persoalan tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat. Di antaranya, siapa yang membuka police line, atas dasar kewenangan apa tanda penyegelan tersebut dibuka, serta bagaimana pengawasan aparat kepolisian terhadap alat berat dan aktivitas pengambilan material setelah police line tidak lagi terpasang.
Persoalan ini menjadi sorotan karena Sungai Wai Riuwapa berada dalam wilayah hukum Polsek Kairatu. Aktivitas pengambilan material menggunakan alat berat di kawasan tersebut juga sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat dan pemberitaan publik.
Saat dikonfirmasi Porostimur.com mengenai kondisi tersebut, Kapolsek Kairatu disebut menyatakan tidak mengetahui adanya pembukaan kembali police line maupun aktivitas pengambilan material yang kembali berlangsung di lokasi.









