Urgensi Saksi di Persidangan Mahkamah Konstitusi

oleh -4 Dilihat

Reporter TEMPO Sabtu, 30 Maret 2024, melaporkan bahwa Tim Hukum pasangan calon Anies-Muhaimin mengungkapkan bentuk intimidasi terhadap saksi fakta sebelum mereka bersaksi di sidang sengketa pilpres. Sedikitnya 10 saksi fakta dari paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendadak mundur untuk bersaksi, karena diduga identitasnya terbongkar sebelum bersaksi. Mereka memang pernah mempublikasikan bukti kecurangan setelah mengetahui langsung dan memiliki dokumentasinya.

Mereka diancam dan ditekan agar tidak hadir. Para saksi yang mundur mengaku ada ancaman dari aparat, seperti perekam video kertas surat suara yang sudah tercoblos di Jawa Tengah. Dia ditekan aparat untuk mengklarifikasi. Kalau tidak mau mengikuti keinginan itu, diancam pidana dengan tiga tuduhan berlapis.

Baca Juga  Bupati Taliabu Lantik 88 Pejabat, Sashabila Tekankan Pelayanan Publik Tanpa Hambatan

Di Jawa Timur ada saksi yang mendapat tekanan setelah memberikan testimoni tidak ada tempat pemungutan suara di wilayah itu. Jumlah saksi yang mengalami ancaman dan akhirnya membatalkan diri ada belasan orang. Tim hukum AMIN berupaya meyakinkan saksi fakta yang mundur agar kembali bersedia hadir di Mahkamah Konstitusi.

Tim hukum AMIN belum melayangkan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena masih mencari format agar saksi aman dan mau hadir di sidang.

No More Posts Available.

No more pages to load.