Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Muhaimin Syarif, tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Senin (5/8/2024).
Sebelumnya dia telah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (19/7/2024) dan Selasa (30/7/2024).
Muhaimin Syarif (MS) alias Ade Ucu diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Gani Kasuba(AGK) terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Abdul Gani Kasuba untuk mengurus perizinan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan nilai suap Rp7 miliar.
Pantauan porostimur.com, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024), nampak tersangka kasus dugaan suap Muhaimin Syarif (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK memperpanjang penahanan mantan Ketua DPC Maluku Utara (Malut) Partai Gerindra Muhaimin Syarif selama 42 hari kedepan.