Usut Izin Tambang di Malut, KPK Periksa Dirut PT Pelita Jaya Sejahtera Sakti dan PNS Kementerian ESDM

oleh -88 views
Jubir KPK Tessa Mahardika

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses izin tambang yang ada di Maluku Utara terhadap sejumlah pihak.

KPK mendalami itu dengan memeriksa PNS di Kementerian ESDM Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba Darmawan Abdul Syukur dan Direktur Utama PT. Pelita Jaya Sejahtera Sakti Agung Suryamal.

“Saksi hadir, didalami terkait dengan pengurusan izin tambang di Maluku Utara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (11/9/2024).

Dalam pengembangan perkara, KPK menyita rumah di wilayah Jakarta terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan proses penyitaan aset dilakukan pada Rabu (11/9/2024).

Baca Juga  Trump Kembali Berulah: Kali ini Sebut AS Harus Ambil Alih Gaza

“KPK telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp 3,5 milyar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK (eks Gubernur Malut),” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).

Saat ini Abdul Gani menjadi terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus itu, Abdul Gani diduga menerima suap proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.

No More Posts Available.

No more pages to load.