Usut Korupsi Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Dosen STIE Saumlaki

oleh -313 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan korupsi mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Dugaan korupsi Richard ditelisik lewat sejumlah saksi. Ada dua saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya hari ini.

Kedua saksi tersebut adalah seorang dosen, Devi Petra Mahudin, dan pihak swasta, Ferro Fianilin Dhimas. Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik KPK terhadap kedua saksi tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Penelusuran porostimur.com menemukan bahwa Devi Petra Mahudin yang disebut Jubir KPK Ali Fikri, merupakan dosen pada Program Studi Akuntansi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Saumlaki dengan gelar Lektor, sebagaimana tercatat pada pangkalan data kemendikbudristek, https://pddikti.kemdikbud.go.id.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.