Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah bersama dengan DPR RI telah mengesahkan UU ASN 2023 yang menjamin kesejahteraan bagi para PPPK. Dikatakan dalam UU ASN 2023 bahwa setiap pegawai ASN (termasuk PPPK) berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan dari negara.
Penghargaan dan pengakuan yang akan diberikan kepada PPPK dapat berupa materiel maupun nonmateriel. Salah satu komponen penghargaan yang dijanjikan pemerintah melalui UU ASN 2023 yaitu jaminan pensiun dan hari tua.
Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan para PPPK se Indonesia hingga hari tua.
Selain jaminan pensiun dan hari tua, pemerintah juga akan memberikan jaminan kesehatan, kematian dan kecelakaan kerja bagi mereka. Tentunya jaminan-jaminan tersebut sangat berarti bagi PPPK yang telah mengabdikan diri kepada negara.
UU ASN 2023 juga menetapkan pemberian penghargaan lainnya yang sangat bermanfaat bagi kesejahteraan para abdi negara tanpa terkecuali PPPK.
PPPK dijamin oleh negara sesuai ketentuan UU ASN 2023 untuk mendapatkan penghargaan berupa gaji atau upah. Selain itu, mereka juga diberikan penghargaan dalam bentuk motivasi yang dapat berupa finansial maupun non finansial.
Pemerintah juga memberikan hak atas bantuan hukum, pengembangan diri dan lingkungan kerja yang layak bagi para PPPK. Tunjangan dan fasilitas juga ikut melengkapi kesejahteraan PPPK di Indonesia.




