“Nanti konsepnya kayak apa akan kita simulasi. Ada berapa direktorat yang harus dilebur ke dalam badan tersebut. Memang ada beberapa nanti simulasinya,” ujar Nusron kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Meski demikian, Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN tetap menjalankan fungsi pertanahan, terutama yang berkaitan dengan administrasi pertanahan antarindividu.
“Mungkin yang menyangkut konflik individu-individu tetap di ATR/BPN karena menyangkut sifatnya administrasi kan kalau individu-individu,” katanya.
Sementara itu, konflik agraria yang bersifat komunal, termasuk sengketa antara masyarakat dengan korporasi, BUMN maupun barang milik negara (BMN), berpotensi menjadi bagian dari penanganan lembaga baru tersebut.
“Kalau menyangkut komunal seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin ada di dalam badan tersebut nanti mediasinya atau gimana,” ujar Nusron.
UU Reforma Agraria Atur Kelembagaan hingga Pengawasan
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria juga menandai perubahan dalam tata kelola penyelesaian persoalan agraria di Indonesia.
Sebelum disahkan, DPR dan pemerintah telah menyepakati sejumlah materi penting dalam pembahasan RUU tersebut, termasuk perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).









