Video Viral: Warga Adang Polisi di Haltim, ini Penjelasan Kabidhumas Polda Malut

oleh -164 views

Taslim menjelaskan, dalam kesaksiannya AB menyebutkan bahwa barang-barang atau alat yang digunakan saat pembunuhan berada di rumah AB yang berada di dusun Tukur-tukur.

“Oleh karena itu penyidik Polres Halmahera Timur bersama dengan Polsek Wasile menuju rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan akan tetapi ditolak oleh puluhan warga sekitar kurang lebih 50 orang yang menggunakan senjata tajam (parang),” ujarnya.

Kabidhumas menjelaskan, dalam peristiwa penolakan tersebut juga terjadi pengerusakan terhadap kendaraan yang digunakan penyidik (kaca belakang, lampu sein pecah dan kap mobil terkena sabetan parang), dengan mempertimbangkan situasi yang tidak kondusif penyidik dan tim memutuskan untuk tidak melanjutkan penggeledahan dan kembali ke Mapolres.

Baca Juga  Iran Ancam Gunakan “Senjata Baru” yang Sangat Ditakuti AS

Lebih lanjut, Penyidik Polres Halmahera Timur akan melaksanakan Rekonstruksi pada Senin (27/3) besok, dengan tujuan melihat kesesuaian BAP saksi dan tersangka dengan cara memberikan gambaran atau memperagakan terjadinya tindak pidana.

Kabidhumas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Halmahera Timur. “Tentunya akan dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan SOP yang berlaku,” pungkasnya. (Jamil Gaus)