Porostimur.com, Jakarta — Gelombang pengunduran diri di tubuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mereda. Kali ini, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, resmi menyatakan mundur dari jabatannya.
Kepastian pengunduran diri tersebut disampaikan OJK melalui siaran pers, Jumat (30/1/2026). Dalam keterangannya, OJK menegaskan bahwa mundurnya Mirza tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
OJK Pastikan Tugas Tetap Berjalan Normal
OJK menegaskan, seluruh fungsi pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan, termasuk upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner tidak memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan OJK. Seluruh fungsi pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan normal,” demikian pernyataan resmi OJK.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas Wakil Ketua Dewan Komisioner dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola internal yang berlaku. Langkah ini ditempuh guna menjamin kesinambungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan publik.
Diproses Sesuai UU OJK dan UU P2SK
OJK juga menyampaikan bahwa pengunduran diri Mirza Adityaswara telah diajukan secara resmi dan akan diproses sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).









