Porostimur.com, Ambon — Pemerintah Kota Ambon turun tangan memediasi sengketa antara keluarga Hatulesila dari Negeri Rumahtiga dan pihak Supermarket Dian Pertiwi di kawasan Poka, setelah diberlakukannya sasi adat terhadap lokasi tersebut.
Melalui proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, kedua belah pihak akhirnya bersepakat membuka kembali sasi adat yang sebelumnya dipasang oleh keluarga Hatulesila sebagai bentuk tuntutan hak kepemilikan lahan.
Pertemuan berlangsung di Supermarket Dian Pertiwi, Senin (27/10/2025), dan dihadiri oleh para pemangku adat Negeri Rumahtiga, perwakilan pemilik Dian Pertiwi, Wakapolresta Ambon, serta sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Sasi Adat Resmi Dibuka Setelah Kesepakatan Bersama
Dalam keterangannya, Wali Kota Bodewin Wattimena menyampaikan bahwa seluruh pihak telah menyepakati pencabutan sasi adat demi menjaga suasana kondusif di Kota Ambon.
“Kita bersama di Dian Pertiwi, Poka, bersama para pemangku adat, perwakilan pemilik Dian Pertiwi, Wakapolresta dan jajaran lainnya, telah bersepakat bahwa sasi yang dilakukan masyarakat adat Negeri Rumahtiga terhadap Dian Pertiwi boleh dibuka,” ujar Wali Kota.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon menghormati setiap proses adat yang dijalankan masyarakat, namun penyelesaian masalah harus tetap mengedepankan prinsip musyawarah dan hukum yang berlaku.









