Warga Desa Waipia Maluku Tengah Serahkan Senjata Api ke Anggota TNI

oleh -195 views

“Mereka selalu menyampaikan bahwa warga yang menyimpan senjata dan bahan peledak secara ilegal itu melanggar Undang-undang Darurat dan ancaman pidana 20 tahun penjara,” jelasnya.

“Namun di sisi lain anggota juga mengajak warga yang menyerahkan senjatanya tidak akan diproses hukum. Dari sinilah ada kesadaran warga sehingga mereka dengan sukarela mau menyerahkan senjatanya,” tambahnya.

Menurut Sutrisno, awalnya warga tersebut merasa takut untuk menyerahkan senjatanya ke anggota TNI, namun setelah diberikan penjelasan warga tersebut akhirnya memberikan senjatanya.

“Bapak W ini awalnya takut apabila senjata yang disimpan diserahkan kepada aparat, berpotensi melanggar hukum tapi setelah diberikan pemahaman akhirnya dia mau menyerahkan senjatanya itu,” ungkapnya.

Sutrisno pun menyampaikan apresiasi kepada dua anggota TNI tersebut karena telah berhasil menjalankan fungsi teritorial dengan baik dan humanis.

Baca Juga  Andalkan Kombinasi Pemain Muda dan Senior, Wakapolres Tual Jagokan Jerman Juara Piala Dunia 2026

“Saya mengucapkan terima kasih atas keberhasilan personel Denpom 2 Masohi yang telah menjadi pelopor bagi masyarakat untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat TNI AD,” ungkapnya.

Ia juga menekankan kepada anggotanya untuk terus membangun komunikasi secara terus-menerus dengan masyarakat agar ada kesadaran bagi mereka yang masih menyimpan senjata untuk menyerahkannya kepada aparat.

No More Posts Available.

No more pages to load.