Wartawan Dilarang Liput Baksos Istri Kapolri di Tual, LBH PWI Maluku: Pelecehan Profesi

oleh -79 Dilihat
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku, Roni Samloy, mengecam larangan tersebut.

“Tidak layak pimpinan institusi kepolisian melarang aktivitas peliputan di ruang publik. Dalam undang-undang, wartawan dilindungi oleh negara,” katanya.

PWI Maluku Minta Polda Transparan

Samloy menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata.

Bagi pers, pelarangan mengambil gambar, merekam video maupun menulis berita menyangkut kegiatan publik merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan kebebasan pers.

“Ini negara hukum dan demokrasi. Jika pers dilarang melakukan kegiatan peliputan, ada apa di baliknya? Polda Maluku juga seharusnya transparan dalam hal ini,” tegasnya.

Ia meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pembatalan peliputan yang sebelumnya telah dipersiapkan serta dasar larangan terhadap wartawan yang telah berada di lokasi kegiatan.

Baca Juga  7 Zodiak yang Sering Disalahpahami karena Terlihat Cuek, Ternyata Paling Perhatian

PWI Maluku, kata Samloy, juga berencana mendatangi Polda Maluku untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.

“PWI Maluku akan mendatangi Polda Maluku untuk meminta penjelasan terkait larangan peliputan baksos istrinya Kapolri di Kota Tual,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kapolres Tual maupun Polda Maluku mengenai dasar pelarangan wartawan meliput kegiatan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.