Porostimur.com | Ambon: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, DPRD Maluku, Benhur Watubun menilai penyusunan dokumen KUA PPAS RAPBD tahun anggaran 2021.
Sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat di provinsi ini sehingga semua fraksi menerimanya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Fraksi PDIP bersama fraksi lainnya menerima Rancangan Peraturan Daerah APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Benhur Watubun di Ambon, Sabtu.
Persetujuan seluruh fraksi ini sudah disampaikan saat rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian kata akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Maluku tahun anggaran 2021 pada Rabu (23/12) malam.
Menurut dia pada intinya fraksi sangat mengapresiasi sikap politik pemerintah dan DPRD yang sangat jeli melihat kondisi masyarakat. Sehingga pembahasan KUA PPAS yang melahirkan penyesuaian dokumen KUA PPAS sesuai dengan tuntutan masyarakat di daerah ini.
Meskipun masih ada tekanan dari pandemi COVID-19 sampai saat ini, di mana ketergantungan pendanaan pemerintah dan kegiatan relatif masih cukup tinggi terhadap dana perimbangan pemerintah pusat.
Perubahan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi
Serta perubahan kebijakan pemerintah, seperti perubahan undang-undang dan peraturan lainnya untuk mempercepat pemulihan ekonomi secara nasional.