Porostimur.com, Jakarta – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak semua negara melarang penggunaan rokok elektrik atau vape. Sebab vape sama-sama berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, terlebih pada remaja. Penggunaan vape telah dilarang di 34 negara sejak Juli 2023.
WHO Desak Larangan Penggunaan Vape




