Yayasan Pendidikan Poitek Ambon Minta Polda Maluku Hentikan Kasus Tukar Guling Lahan Perpustakaan

oleh -1,045 views

“Seharusnya sesuai ketentuan undang-undang Nomor: 5 Tahun 1960 telah memberikan prioritas kepada pihak yang menguasai tanah dengan hak eigendom verponding menjadi milik bagi yang menguasainya, dalam hal ini Yayasan Pendidikan Poitek,” ungkapnya.

Selanjutnya, alumni-alumni sekolah Poitek yang saat ini berusia di atas 65 tahun, tergerak hati untuk membangun sekolah bertaraf internasional dengan menggunakan tiga bahasa (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Mandarin) dengan tujuan memberikan pendidikan yang berkualitas untuk masyarakat kota Ambon.

Untuk mewujudkan keinginan dan harapan itu, maka Yayasan Pendidikan Poitek mulai memohon dan melakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku, dengan meminta persetujuan dari DPRD Provinsi Maluku.

“Permohonan yang diajukan oleh Yayasan Pendidikan Poitek telah ditanggapi secara baik oleh DPRD maupun Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dengan syarat sesuai isi perjanjian harus dipergunakan untuk kepentingan membangun sekolah,” tuturnya.

Mahulette memaparkan, melalui hal itu, mestinya pihak Yayasan dapat meminta agar tanah tersebut itu dikembalikan, tanpa melalui proses tukar guling, namun karena pertimbangan bahwa perlu adanya lokasi pengganti untuk Kantor Perpustakaan Daerah Maluku, maka pihak Yayasan telah menyediakan lahan berlokasi di Wailela, dekat RSUP Johannes Leimena Ambon dan lokasi pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Maluku.

No More Posts Available.

No more pages to load.