“Dalam perjanjian tersebut, selain menentukan penyediaan pengganti, Yayasan juga berkewajiban untuk membayar ganti rugi sebesar Rp9,4 miliar secara bertahap. Untuk itu pada tanggal 29 November 2017
Yayasan Pendidikan Poitek telah membayar ke Rekening Kas Daerah sebesar Rp1,4 miliar. Namun, hingga saat ini kami belum memperoleh keuntungan dari Perjanjian Tukar Guling tersebut, karena lokasi dimaksud masih dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku sebagai Perpustakaan Daerah,” tandasnya.
Diketahui, kasus tukar guling lahan bermula sejak tahun 2017 dan hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Polda Maluku. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









