Yeremias Yakin Pemprov Maluku Sanggup Klarifikasi Kelebihan Bayar Rp3,19 M ke BPK

oleh -557 views
Anggota DPRD Provinsi Maluku Anos Yeremias, mengangkat sejumlah persoalan serius terkait penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai tidak realistis, serta lemahnya pengelolaan pendapatan daerah secara umum.

Porostimur.com, Ambon – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kelebihan bayar belanja perjalanan dinas dan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan oleh Pemprov Maluku sebesar Rp3,19 miliar.

Kelebihan bayar tersebut terdiri dari kelebihan bayar sebesar Rp1,82 miliar, pada belanja perjalanan dinas di 19 SKPD dan kelebihan bayar senilai Rp1,37 miliar atas kekurangan volume pekerjaan 25 paket pekerjaan pada tujuh SKPD Pemprov Maluku.

Menyikapi adanya temuan tersebut anggota DPRD Provinsi Maluku Anos Yermias meminta Pemprov Maluku wajib untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut dan kedepannya agar lebih teliti lagi dalam penggunaan anggaran serta pertanggungjawabannya.

Baca Juga  Kukuhkan 97 Wisudawan, IAKN Ambon Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul

“Intinya rekomendasi BPK itu wajib ditindaklanjuti dan kedepan lebih teliti dalam penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban,” jelas Anos saat dihubungi via pesan WhatsApp, Kamis (25/5/2023).

Ditanya kemungkinan dalam kurun waktu 60 hari Pemprov Maluku tidak dapat melakukan klarifikasi kepada BPK terkait temuan, Ketua Fraksi Golkar tersebut menjawab dirinya masih meyakini Pemprov dapat menyelesaikan temuan yang menjadi rekomendasi BPK tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.