Ia mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat adat di Maluku, mulai dari konflik agraria, eksploitasi sumber daya alam, masuknya industri ekstraktif, hingga dampak perubahan iklim.
Selain itu, keterbatasan akses terhadap layanan dasar, lemahnya perlindungan kelompok rentan, serta ancaman terhadap identitas budaya dan tradisi turut memperburuk kondisi mereka.
“Identitas dan tradisi bukan sekadar simbol, tetapi bagian dari keberlangsungan hidup masyarakat adat. Karena itu, negara harus hadir melalui kebijakan yang kuat,” tegasnya.
UU Masyarakat Adat Jadi Kebutuhan Mendesak
Lusi menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengatasi tumpang tindih regulasi.
RUU tersebut diharapkan mampu mengatur secara komprehensif terkait kedudukan, hak dan kewajiban masyarakat adat, pemberdayaan, sistem data dan informasi, hingga mekanisme perlindungan dan sanksi.
Diskusi juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan masyarakat adat, serta penguatan hukum adat yang tetap selaras dengan prinsip hak asasi manusia.
Jaga Kearifan Lokal dan Lingkungan
Abdulgani Fabanjo kembali menegaskan bahwa Maluku memiliki kekayaan adat, salah satunya sistem sasi, yang terbukti mampu menjaga keseimbangan ekosistem.









