Karena itu, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali harus diantisipasi agar tidak mengancam keberlanjutan masyarakat adat.
Diskusi ini menghasilkan kesepahaman bahwa pengesahan UU Masyarakat Adat merupakan kebutuhan mendesak dan menjadi tanggung jawab bersama antara negara dan masyarakat sipil.
Menutup kegiatan, Lusi Pelilouw mengajak seluruh elemen untuk terus mengawal proses legislasi tersebut.
“Ini adalah gerakan bersama. Kita harus bergandengan tangan untuk memastikan masyarakat adat mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang bermartabat,” pungkasnya. (Leonard Manuputty)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











