“Sekarang ada gugatan nomor 04 yang baru didaftarkan. Karena itu, BPN menahan diri untuk tidak mengambil keputusan,” ungkapnya.
Putusan Inkrah Jadi Kunci Penyelesaian
Menurut Pormes, persoalan utama yang harus segera didudukkan bersama adalah kekuatan hukum dari putusan pengadilan yang telah inkrah. Ia menegaskan, sengketa tersebut berada pada locus dan objek tanah yang sama dengan perkara sebelumnya.
“Perkaranya di wilayah yang sama dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tinggal apakah gugatan baru ini akan diteruskan atau tidak oleh pengadilan,” tandasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembatalan sertifikat tanah hanya dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, apabila sertifikat terbukti cacat hukum dan dibatalkan langsung oleh BPN. Kedua, melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam kasus ini, putusan pengadilan sudah inkrah dan memenangkan keluarga Alfons. Secara hukum, itu sudah menjadi dasar pembatalan sertifikat,” tegas Pormes.
BPN Hitung Risiko Efek Domino
Meski demikian, Pormes memahami kehati-hatian BPN yang masih mempertimbangkan potensi dampak lanjutan atau efek domino apabila pembatalan sertifikat dilakukan saat gugatan baru masih berjalan.
“BPN menghitung risiko. Jangan sampai mereka membatalkan sertifikat, lalu ternyata gugatan baru dimenangkan pihak lain. Itu bisa menimbulkan masalah hukum baru,” jelasnya.









