Pormes memastikan, DPRD Kota Ambon akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara keluarga Alfons dan BPN apabila pengadilan kembali memenangkan pihak Alfons.
“Kami akan memfasilitasi agar BPN bisa segera mengeluarkan surat pembatalan sertifikat, karena itu memang hak mereka,” ujarnya.
Ia juga optimistis pengadilan akan bersikap bijak dalam memutus perkara tersebut, mengingat objek dan wilayah sengketa telah memiliki putusan hukum yang tetap.
“Saya yakin pengadilan akan mempertimbangkan bahwa ini adalah objek yang sama dan sudah ada putusan inkrah sebelumnya,” pungkas Pormes. (Piere Pattipawaey)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









