[carousel_slide id=’11594′]
@porostimur.com | Ternate; Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara memerintahkan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula agar melakukan penarikan terhadap kelebihan pembayaran senilai Rp.555.588.000.00 dari PT. TE dan dikembalikan ke kas daerah.
Perintah ini menyusul adanya temuan BPK pada item pekerjaan Pelaksanaan Pekerjaam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Dermaga Ferry, Tahun 2018 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula.
Selain memerintahkan pengembalian uang, BPK juga memerintakan agar Bupati Kepulauan Sula dan Kepala Dinas Perhubungan memberi sanksi kepada kepada panitia lelang.
BPK juga memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan untuk memberikan sanksi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen serta memberikan sanksi kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang dinilai tidak cermat.
Penelusuran dokumen yang dilakukan oleh porostimur.com menemukan bahwa Proyek AMDAL Dermaga Ferry dilaksanakan oleh PT. TE dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.485.009.405.00.
Pelaksanaan pekerjaan dilakukan melalui tender dan dilakukan perikatan dengan kontrak Nomor: 03.DP/SP/DISHUB-KS/VIII/2018, tanggal 16 Agustus 2018.
Jangka waktu pelaksanaan perkerjaan tersebut sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) adalah 135 hari kalender, terhitung sejak 16 Agustus 2018 sampai dengan 28 Desember 2018.




