12 Tahun Bui Menanti Berto, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Fenaleisela Buru

oleh -6 views

Porostimur.com, Namlea – Satuan Reskrim Polres Buru menetapkan VBL alis Berto sebagai tersangka pelaku tindak pidana kekerasan sekasual terhadap korban YW. Peristiwa kekerasan seksual tersebut, terjadi di kamar korban, pada Mess Puskesmas Desa Wamlana, Kecamatan Fenaleisela, Kabupaten Buru, Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 05..00 WIT

VBL alis Berto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Buru dan Polsek Air Buaya.

Kasatreskrim Polres Buru AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra, mengatakan, ditemukan dua alat bukti yang sah maka penyidik Polres Buru mentetapkan VBL alis Berto menjadi tersangka

“Saudara VBL alis Berto di kenakan pasal sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 6 huruf b, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga  HUT JMSI ke-5 di Banjarmasin Usung Program Literasi "JMSI Goes To School"

Kadek Dwi Pramartha Putra menjelaskan, penetapan tersangka bersasarkan LP / B / 13 / VI / 2024 / SPKT / Polsek Airbuaya / Polres Buru / Polda Maluku, tanggal 30 Juli 2024; dan – Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/52/XII/RES.1.4./2024/Reskrim, Tanggal tanggal 25 November 2024.

“Kini saudara VBL alis Berto d tahan di Rutan Polres Buru dengan surat Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/29/XII/RES.1.4./2024/ Reskrim, Tanggal 25 November 2024, dengan ancaman hukiman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Mizar Safari Maasily)

No More Posts Available.

No more pages to load.