Ia juga meminta masyarakat luas untuk bersabar, menjaga ketertiban, dan memberikan kesempatan kepada penyidik dalam mengusut kasus ini.
“Mari kita bersama-sama mendukung penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan dua tersangka serta memeriksa 34 orang saksi guna mengungkap pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah-rumah warga di Desa Hunuth/Durian Patah. (Piere Pattipawaey)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









