Porostimur.com, Ambon – Sebanyak 14 orang saksi terkait kasus pembakaran rumah warga di Desa Hunuth/Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (19/8/2025) lalu, tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025) malam, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan secara bertahap sejak 31 Agustus 2025.
Dua Kali Dipanggil, Tak Satu pun Hadir
Menurut Rositah, pada 31 Agustus 2025 penyidik memanggil tujuh orang saksi baru yang diidentifikasi melalui pengembangan kasus. Di sisi lain, pemanggilan kedua juga dilayangkan kepada tujuh saksi yang sebelumnya sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan pertama namun tidak hadir.
“Hingga Selasa (2/9/2025), tidak ada seorang pun saksi yang datang memenuhi panggilan penyidik, baik pemanggilan pertama untuk tujuh orang saksi baru maupun pemanggilan kedua untuk tujuh orang lainnya,” ungkapnya.
Sikap para saksi yang tidak kooperatif ini disayangkan Polda Maluku. Rositah menegaskan, penyidik tetap akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita akan terus berupaya menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang telah menerima panggilan untuk kooperatif hadir dalam pemeriksaan,” tegas Rositah.









