Jumlah Tersangka Kasus Hunuth Bertambah Jadi Dua Orang

oleh -121 views

Porostimur.com, Ambon – Jumlah tersangka dalam kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga Desa Hunuth/Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (19/8/2025) lalu, terus bertambah.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, dalam keterangannya yang diterima Selasa (2/9/2025) malam, mengungkapkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Maluku kembali menetapkan seorang tersangka baru berinisial AP alias U.

AP Alias U Ditahan di Rutan Polda Maluku

Menurut Rositah, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa AP alias U pada 31 Agustus 2025. Dari hasil gelar perkara, AP alias U kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, AP alias U ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Rositah.

Ia menjelaskan, AP alias U disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana. Tersangka tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku sejak Senin (1/9/2025).

Baca Juga  Jelang HUT ke-23, Panitia Fokus Bakti Sosial di Sejumlah Titik Kota Sanana

Satu Tersangka Lain Masih di Bawah Umur

Dengan penetapan AP alias U, jumlah tersangka dalam kasus ini sudah mencapai dua orang. Sebelumnya, penyidik lebih dulu menetapkan tersangka berinisial IS pada 30 Agustus 2025.

“IS tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus anak di bawah umur,” jelas Rositah.

No More Posts Available.

No more pages to load.