Porostimur.com, Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2024, sebesar Rp78.278.775.200.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku Almudatsir Zain Sangadji, mengatakan, KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan tiga pasangan calon beserta timnya dan juga pihak Bawaslu.
Dalam rapat tersebut, telah disusun batas pengeluaran dana kampanye dan telah disepakati. Berdasarkan ketentuan, pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon tidak boleh melebihi batasan yang sudah ditentukan.
“Batas pengeluaran dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2024, yakni sebesar Rp78.278.775.200. Jadi tidak bisa melebihi nilai itu,” ujarnya, Jumat (27/9/2024).
Almudatsir menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), Nomor: 14 tahun 2024 yang menyebutkan bahwa, sumber dana dapat berasal dari partai politik pengusung, dari pasangan calon, serta dari pihak lain berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat.
“Yang dimaksud pihak lain itu, misalnya perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah, termasuk partai politik yang tidak terlibat dalam pengusulan calon,” tukasnya.











