Porostimur.com, Jakarta — Dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, akhirnya menghirup udara bebas usai menjalani proses hukum panjang terkait sengketa tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan keduanya dibebaskan, Rabu (17/12/2025) siang, setelah membacakan putusan perkara yang menjerat mereka dalam kasus pemasangan patok di area izin usaha pertambangan (IUP) PT WKM.
Hakim: Tidak Ada Niat Kuasai Hutan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan Awab dan Marsel memasang patok tidak didasari niat menguasai kawasan hutan, melainkan upaya melindungi aset negara dari dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
“Karena mereka menduga adanya kegiatan ilegal mining oleh PT Position, jadi bukan karena ingin menguasai lahan hutan. Dengan demikian, tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa kedua terdakwa dengan dua undang-undang, yakni Undang-Undang Pertambangan dan Undang-Undang Kehutanan.
Divonis Bersalah, Namun Langsung Dibebaskan
Untuk dakwaan berdasarkan Undang-Undang Pertambangan, majelis hakim menyatakan Awab dan Marsel terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima bulan 25 hari.









