Namun karena keduanya telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih delapan bulan, hakim memerintahkan agar hukuman tersebut dinyatakan telah dijalani seluruhnya.
“Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” tegas Hakim Ketua Sunoto.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa meskipun Awab dan Marsel dinyatakan bersalah karena dianggap merintangi aktivitas pertambangan PT Position, dugaan ilegal mining yang dilakukan PT Position tetap menjadi persoalan hukum tersendiri.
“Untuk pembuktian dugaan ilegal mining tersebut, harus melalui penyidikan dan persidangan yang berbeda. Satu kesalahan tidak menghapus kesalahan lainnya,” kata hakim.
Tangis Haru Keluarga dan Dugaan Ilegal Mining PT Position
Putusan tersebut disambut tangis haru dari keluarga kedua terdakwa. Istri, orang tua, serta anak-anak Awab dan Marsel yang hadir di ruang sidang tak kuasa menahan air mata setelah mendengar perintah pembebasan.
Sebelumnya, Awab dan Marsel ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Direktur PT Position, yang menilai pemasangan patok di area IUP PT WKM sebagai tindakan perintangan penambangan.
Padahal, menurut pembelaan terdakwa, pemasangan patok dilakukan karena adanya dugaan aktivitas ilegal mining oleh PT Position di wilayah IUP PT WKM.
Dugaan tersebut, sebagaimana terungkap dalam persidangan, diperkuat oleh hasil penyelidikan Gakkum Pertambangan Kementerian ESDM, yang menemukan indikasi pelanggaran dalam aktivitas pertambangan PT Position. (Tim)









