“Kita juga minta BPJS Kesehatan segera mengaktifkan kembali kartu BPJS paling lambat lusa setelah pembayaran dilakukan,” ujarnya.
Total tunggakan untuk tahun 2024 tercatat sekitar Rp53 juta, sementara tunggakan Januari–Mei 2025 diperkirakan mencapai Rp 23 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan BPJS Provinsi Maluku Muhammad Jipa menuturkan, jika peserta BPJS tidak membayar tunggakan, maka persoalan jaminan kesehatan dinonaktifkan. Untuk itu sesuai dengan regulasi BPJS kesehatan maka bagi mereka yang terdaftar harus rutin membayar iuran setiap bulannya.
“Jika tidak rutin membayar iuran, maka bisa berimbas sampai pada keuangan yang ada, kemudian jika uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara, dalam hal ini kas BPJS kesehatan maka BPJS tidak bisa menjamin,” tukasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









