“Pemkot Ambon membuka ruang untuk pejabat administrator dapat berkompetisi untuk mengisi dan menduduki JPT Pratama bila memenuhi syarat administrasi, kompetensi, bahkan tak kalah penting mempunyai prestasi, serta jujur dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.
Hasil seleksi ini, katanya, akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna diberikan pertimbangan teknis yang akhirnya akan diterbitkan surat untuk pelantikan.
Khusus hasil uji kompetensi Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang hampir 15 Tahun lamanya diisi oleh Pelaksana Tugas, ujarnya, akan sedikit berbeda dengan JPT lainnya, sebab akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Cq Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna mendapatkan persetujuan/rekomendasi.
“Rekomendasi ini akan disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan kemudian Dirjen mengeluarkan pertimbangan teknis untuk selanjutnya dilantik,” tandasnya.
Untuk diketahui, para peserta uji kompetensi tidak hanya Pejabat Administrator di lingkup Pemkot Ambon tetapi juga dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, masing – masing 1 (satu) orang. (red/mcambon)









