Porostimur.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, telah mengirimkan tiga nama calon Penjabat Wali Kota Ambon ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisutta, mengatakan bahwa tugas DPRD hanya mengusulkan sesuai dengan surat edaran dan keputusannya tergantung dari pusat.
“Tugas DPRD hanya mengusulkan sesuai surat edaran dan keputusannya ada di pusat. Kita tunggu balasan surat tersebut,” jelas Toisutta, Rabu (5/4/2023)..
Tiga nama calon penjabat wali kota yang diusulkan oleh DPRD Kota Ambon ke Kemendagri setelah digelarnya rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Ambon pada Selasa kemarin, yaitu: Bodewin Watimena, Agus Ririmase dan Mateos Tan.
“Sebelumnya ada lima nama yang dimasukan yakni, Agus Ririmase, Bodewin Watimena, Sandi Watimena, Mateos Tan, dan Ismael Usemahu, dan dari lima nama calon tersebut diputuskan hanya tiga nama yang masuk kriteria berdasarkan voting tertutup dari 9 fraksi di DPRD Kota Ambon,” tukasnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, dari hasil voting tertutup terdapat tiga nama yang memiliki jumlah voting yang sama yaitu Mateos Tan, Sandi Wattimena, dan Ismael Usemahu.
“Setelah itu, dilakukan votting ulang, Mateos Tan unggul bersama Bodewin Wattimena dan Agus Ririmase,” pungkasnya. (Nur Fauziah)











